Orang yang menderita sakit kepala biasanya diberi dua pilihan
yakni minum obat medis atau obat herbal tradisional. Opsi pertama masih menjadi
pilihan populer untuk mengobati penyakit. Dalam industri medis, ada dua jenis
obat yakni generik dan paten. Keduanya memang terkenal mujarab, namun perbedaan
obat generik dan obat paten masih belum diketahui sebagian besar masyarakat
Indonesia.
Obat paten
Sebelum membahas obat generik, tak ada salahnya membicarakan
obat paten terlebih dahulu. Sebuah perusahaan farmasi yang menemukan obat baru
punya hak paten untuk memproduksi dan memasarkan setelah lolos uji klinis
internasional. Pemberian hak paten tersebut bersifat istimewa karena perusahaan
farmasi lainnya tak boleh memproduksi dan memasarkan tanpa izin pihak penemu.
Obat paten bisa dikatakan sebagai obat dengan formulasi baru
yang punya hak istimewa. Misalkan, perusahaan A menemukan obat baru yang ampuh
menyembuhkan HIV/AIDS. Karena tergolong penemuan baru, hanya perusahaan A saja
yang boleh memproduksi dan memasarkan ke seluruh pelosok dunia. Bila perusahaan
B ingin memproduksi obat yang sama harus minta izin dan membayar royalti ke
perusahaan A selaku pemegang hak paten.
Hak paten bisa berlangsung 10-20 tahun dan harga jual
tergolong mahal. Perusahaan farmasi bisa meraup keuntungan besar karena tidak
ada pesaing. Hal yang wajar karena penemuan baru dihasilkan melalui proses yang
panjang dan memakan banyak biaya. Apabila hak paten habis maka perusahaan lain
boleh memproduksi, tapi memakai merek dagang yang berbeda. Itulah awal perbedaan
obat generik dan obat paten.
Obat generik
Setelah membaca paragraf sebelumnya, tentu tak sulit mencari
tahu pengertian obat generik. Bila hak paten suatu obat sudah habis, maka
perusahaan farmasi lainnya boleh memproduksi dan memasarkan tanpa perlu
membayar uang royalti sepeserpun. Obat generik di Indonesia terbagi menjadi dua
jenis, yakni bermerek dagang dan berlogo.
Pada obat generik bermerek, perusahaan bebas memberi nama
merek dagang walaupun terbuat dari zat atau bahan yang sama. Sebagai contoh,
perusahaan A memproduksi obat yang mengandung zat amoxicillin dengan nama
“Astorcilin”, sementara perusahaan B memproduksi obat yang mengandung zat amoxicillin
dengan nama “Bentorcilin”.
Apa bedanya? Cuman merek dan harga yang berbeda, tetapi zat
yang digunakan tetap sama. Sedangkan obat generik berlogo merupakan program
pemerintah yang memproduksi obat dengan bantuan perusahaan farmasi BUMN ataupun
swasta dan dijual dengan harga lebih terjangkau. Sudah paham soal perbedaan
obat generik dan obat paten, kan?
Kesimpulan
Perbedaan obat generik dan obat paten tentu tidak sama,
terutama dari kepemilikan hak, merek dan harga. Tak ada perusahaan yang boleh
memproduksi obat paten selama hak istimewanya masih berlaku. Obat generik
sendiri dibagi menjadi dua jenis, salah satunya obat generik berlogo yang
digagas pemerintah dengan harga jual lebih terjangkau.