Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi-Dalam kehidupan kita tentu kita seringkali mendengar istilah tentang pajak dan juga retribusi. Kedua istilah tersebut baik pajak maupun retribusi dalam praktiknya sama – sama berupa pungutan. Namun ada beberapa hal yang membedakan keduanya. Di setiap tempat wisata misalnya, tentu kita mendengar istilah biaya retribusi pada saat memasuki tempat wisata tersebut.
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi
Sedangkan istilah pajak kerapkali kita dengar sebagai tagihan terhadap biaya operasional barang yang kita miliki, misalnya pajak sepeda motor. Untuk mengetahui apa perbedaan pajak dan retribusi, kita dapat mencermatinya dari berbagai macam hal.
Dari segi definisinya, pajak merupakan biaya kontribusi wajib bagi rakyat suatu negara terhadap negara yang telah didiaminya tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah menetapkannya dan tidak akan mendapat balas jasa secara langsung. Dalam praktiknya, pajak ini bersifat wajib bagi seluruh rakyat suatu negara dan dapat dipaksa untuk membayarnya ketika seseorang belum membayarkannya.
Hal tersebut dikarenakan sudah ada undang – undang yang mengatur tentang perpajakan yang tidak dapat dihindari oleh setiap warga negara. Contoh dari pajak adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dll. Sementara itu, retribusi merupakan pungutan yang terdapat pada daerah tertentu sebagai balas jasa terhadap seseorang sebagaimana orang tersebut telah memberikan izin tertentu atau jasa – jasa tertentu.
Dalam praktiknya, retribusi yang kita bayarkan ini tentu akan mendapatkan balas jasa secara langsung dari orang atau pihak yang menerima pungutan tersebut. Pungutan tersebut pada dasarnya tidak dapat dipaksakan seperti dengan pajak yang telah diatur dalam undang – undang. Contoh retribusi yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari – hari adalah jasa parkir kendaraan, jasa angkut sampah, dll.
Selain itu, perbedaan dari pajak dan retribusi selanjutnya adalah terkait ada dan tidaknya sanksi atas kedua hal tersebut.
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak yang notabene merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi warga terhadap negara, tentu memiliki sanksi tersendiri ketika seseorang tidak membayarkannya atau terlambat untuk membayarnya. Sementara itu, retribusi yang notabene merupakan pungutan yang tidak wajib, tentu akan berbeda dengan pajak. Hal tersebut nampak pada tidak adanya sanksi atas tindakan tidak membayar retribusi, hanya saja bagi pihak yang tidak membayar tidak akan mendapatkan jasa sebagaimana yang membayarnya.